LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
barangjasa. Regulasi terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan. 18 Ibid, Pasal 14 Ayat (1) 19 Ibid, Pasal 14 Ayat (2)
PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah. Perubahan: 1.Keppres 61/2004 2.Perpes 32/2005 3.Perpres 70/2005 Perka LKPP 12 Tahun 2021 Perka LKPP 4 Tahun 2021 Perka LKPP 17 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat (49) Perpres 16 2018 "Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan Barang
PENGADAANBARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan
PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 PENGADAAN BARANG/JASA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN Status. Berlaku. Bahasa. Bahasa Indonesia Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 11, BN.2021/No.512, 6 hlm.
PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa T.E.U. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Bentuk Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bentuk Singkat Perka LKPP Tahun 2013 Tempat Penetapan
quKG. 278 250 298 36 96 16 391 169 407
perka lkpp pengadaan barang dan jasa di desa