Sabtu, 2 Februari 2019 1517 WIB Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi Sekolah dan Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia FHK2I melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 10 Februari 2016. Dalam aksinya, ribuan buruh menuntut pengangkatan statusnya sebagai Pegawai Negeri. TEMPO/Amston Probel Iklan Jakarta -Sejumlah guru honorer selaku pemohon uji materi Permen PAN-RB No. 36 Tahun 2018, meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung atau MA terkait dengan batas usia peserta seleksi Bicara CPNS 2019, Menpan RB Kita Masih Kekurangan GuruPermintaan tersebut diajukan setelah MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut pada 18 Desember 2018. "Menteri PAN RB harus menghentikan proses seleksi CPNS bagi profesi guru atau tenaga kependidikan pasca-Putusan MA tanggal 18 Desember 2018," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, mengatakan jika pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan-RB tetap melanjutkan proses seleksi rekrutmen CPNS pasca putusan MA, maka kegiatan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan dengan putusan MA tersebut Asrun juga meminta supaya Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur masalah guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap BACA Rekrutmen 100 Ribu CPNS Fokus di Tenaga Pendidikan dan KesehatanPutusan MA menyatakan Permen PAN-RB No. 36 tahun 2018 tentang batas usia peserta seleksi CPNS bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Putusan uji materi atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer atau pegawai tidak tetap, yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat lima tahun," kata Asrun. Artikel Terkait Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan 1 hari lalu MA Tolak Kasasi, AG Eks Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara 1 hari lalu Megawati Mengaku Pernah Jengkel Kinerja PNS, Bagaimana Ukuran Penilaian Kerja PNS? 1 hari lalu Tahun 2024 Akan Mulai Ditempati, Pembangunan IKN Kini Sudah Sejauh Apa? 1 hari lalu MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini 1 hari lalu Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht 1 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan 1 hari lalu Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan Jokowi menjelaskan bahwa 56 persen penduduk Indonesia itu ada di Jawa, sehingga perlu adanya pemerataan. Oleh sebab itu IKN sangat penting. MA Tolak Kasasi, AG Eks Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara 1 hari lalu MA Tolak Kasasi, AG Eks Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara MA tetap menghukum AG eks pacar Mario Dandy Satriyo dengan dihukum tahun penjara. Ia ditahan di LPKA Tangerang. Megawati Mengaku Pernah Jengkel Kinerja PNS, Bagaimana Ukuran Penilaian Kerja PNS? 1 hari lalu Megawati Mengaku Pernah Jengkel Kinerja PNS, Bagaimana Ukuran Penilaian Kerja PNS? Megawati Soekarnoputri mengaku pernah jengkel terhadap kinerja PNS, karena dianggapnya lamban. Bagaimana ukuran penilaian kerja PNS? Tahun 2024 Akan Mulai Ditempati, Pembangunan IKN Kini Sudah Sejauh Apa? 1 hari lalu Tahun 2024 Akan Mulai Ditempati, Pembangunan IKN Kini Sudah Sejauh Apa? Bagaimana progres terakhir pembangunan IKN yang masih dibiayai negara melalui APBN ini? MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini 1 hari lalu MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini AG dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan AG dan JPU dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht 1 hari lalu Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy. Kuasa Hukum D menyebut putusan MA sudah inkract dan pelaku utama harus dihukum lebih berat. Terpopuler Bisnis Rincian Nilai Proyek Satelit Satria-1, Fasilitas yang Diterima PNS di IKN 2 hari lalu Terpopuler Bisnis Rincian Nilai Proyek Satelit Satria-1, Fasilitas yang Diterima PNS di IKN Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 13 Juni 2023 dimulai dengan rincian nilai proyek satelit Satria-1 sebesar USD540 juta. Ini Sederet Fasilitas dari Pemerintah untuk PNS di IKN, Ada Biaya ART 2 hari lalu Ini Sederet Fasilitas dari Pemerintah untuk PNS di IKN, Ada Biaya ART Pemindahan PNS ke IKN menjadi salah satu hal yang penting untuk memulai pelayanan publik di sana. Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 2 hari lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia akan datang ke Jakarta menjelang putusan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. PNS Dipastikan Pindah ke IKN, Kapan Berangkatnya? 2 hari lalu PNS Dipastikan Pindah ke IKN, Kapan Berangkatnya? Guna mendukung terlaksananya perpindahan IKN, PNS akan dipindahkan.
YusrilTurun Tangan Bantu Honorer, Gugat Aturan Pengangkatan PNS. Humaniora. 29 November 2018, 20:28:38 WIB. Advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat aturan terkait aturan batasan usia pengangkatan PNS (Derry Ridwansyah/JawaPos.com)
MahkamahAgung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI KALIANDA KELAS IB Jalan Indra Bangsawan No. 37. Kalianda, Lampung Selatan e-mail : pnkalianda.info@ Telp / Fax : (0727) 322063
JakartaHumas, Senin, 18 Mei 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 860/SEK/Kp.. tentang Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional dari Formasi CPNS 2018. Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung RI, 2. Ketua / Kelapa Pengadilan Tingkat banding,3.
2018 Peraturan Mahkamah Agung NO. 6, BN.2018/No.1586, jdih.mahkamahagung.go.id: 6 hlm. Peraturan Mahkamah Agung TENTANG Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
CUi7izi. 131 477 479 203 391 436 462 402 459
pengangkatan honorer mahkamah agung 2018